Menteri HAM Berkomitmen Temukan Solusi Terbaik untuk Resahkan Konflik Tanah di Padang Halaban

, Jakarta - Wamen HAM RI Mugiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi optimal guna meredam perselisihan lahan yang terjadi di kalangan masyarakat. Padang Halaban , Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bersama pihak perusahaan.

"Kita akan menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini di masa mendatang," katanya.

Mugiyanto dalam penjelasannya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 18 Mei 2025.

Baca: TORA: Pendekatan Terbaru untuk Resolusi Perselisihan Tanah di Padang Halaban

Mugiyanto menyebutkan niatnya untuk berkonsultasi dengan pihak yang relevan mengenai masalah di Padang Halaban. Dia menekankan bahwa dalam upaya meredakan perselisihan di daerah itu, seluruh pihak perlu mentaatkan aturan hukum.

"Dalam hal kepemilikan hak guna usaha tersebut, kami berusaha semaksimal mungkin untuk tetap taat pada peraturan yang berlaku," jelasnya.

Menteri HAM dengan jelas menyerukan kepada seluruh pihak agar mengakhiri segala bentuk kekerasan dan ancaman apa pun, sebab masalah ini merupakan urusan kemanusiaan dan perlu diatasi melalui pendekatan yang bermanfaat bagi semua pihak.

Menurutnya, berbagai perselisihan lahan yang ada di area Indonesia ini telah menjadi masalah yang berkepanjangan. Masih turun-temurun diteruskan kepada generasi penerus penduduk setempat.

Kementerian HAM akan tetap mengupayakan penyelesaian konflik dengan damai. Padang Halaban menggunakan metode diskusi, bekerja sama dengan departemen dan institusi relevan bersama-sama dengan bisnis atau sektor privat yang terlibat didalamnya.

Penduduk di Padang Halaban, Sumatera Utara, yang telah bertahun-tahun menanami tanah, kini harus bersitegang dengan PT Sinar Mas Agribusiness and Food. Mereka khawatir akan digusur oleh pihak perusahaan tersebut. Pada periode menjelang Lebaran sebelumnya, warga diberitahu bahwa proses penggusuran sementara waktu tertunda.

Eksekusi lahan Perkebunan Padang Halaban , Sumatera Utara, yang awalnya direncanakan terjadi pada tanggal 28 Februari 2025, telah ditunda hingga setelah Idul Fitri.

Misno, perwakilan dari Kelompok Tani Padang Halaban serta Sekitarnya (KTPSH), menyebutkan bahwa upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat awalnya berhasil menunda pemindahan paksa untuk sementara waktu satu minggu. Akan tetapi, pada tanggal 6 Februari 2025, Kamis tersebut, proses pemindahan paksa itu sendiri kemudian diundur lagi.

Menurut Misno, sejak 5 Maret, peralatan berat mulai dikeluarkan secara bertahap dari area Padang Halaban. Kemah-kemah TNI pun telah dicopot. Namun, tak ada dokumen resmi yang menetapkan batas waktu penundaan pelaksanaan eksekusi. "Jadi, eksekusi yang direncanakan untuk tanggal 6 ini ditunda hingga lebaran. Tetapi statusnya setelah lebaran masih belum jelas," ujar Misno saat diwawancara Tempo via telpon pada hari Sabtu, 8 Maret 2025.

Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Samsul berharap kunjungan Wamen HAM tersebut dapat memperkuat kolaborasi strategis antara Pemerintah Daerah dan Kementerian HAM RI, khususnya dalam pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di bidang keadilan, dan pemajuan HAM.

“Kami menyambut baik kehadiran Wamen HAM, semoga kunjungan ini akan memberikan kontribusi positif bagi penguatan layanan hukum dan perlindungan HAM di Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata dia.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naomi Wins Women's WWE Money In The Bank 2025 Ladder Match

Michigan to Mexico City present tight NASCAR travel logistics

'Be very careful': Republican Senators get stern warning from one of their own