Masalah Calon Jemaah Haji Furodah Terjadi Lagi Tahun Ini, FKBI Siap Dampingi Korban ke Pengadilan
KABAR PRIANGAN - Kisah pilu yang dialami oleh calon jemaah haji terjadi lagi pada musim haji tahun ini. Kali ini yang menjadi korban massal adalah calon jemaah haji furodah yakni saat pemberangkatan, selama di Makkah dan Madinah, atau pascapemberangkatan.
Para calon jemaah haji furodah tersebut telah membayar ratusan juta rupiah, namun gagal berangkat disebabkan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furodah.
Korban Jemaah Haji Furodah Tahun ini Lebih Eskalatif
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, menyampaikan keprihatinannya atas hal ini. Menurut Tulus, fenomena haji furodah setiap tahun selalu terjadi, namun kali ini korbannya tampak eskalatif.
"Kami menengarai, masifnya korban haji furodah muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kementerian Agama RI yang menjualbelikan slot haji furodah," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Kabar-Priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Minggu, 1 Juni 2025.
Atas peristiwa tersebut, FKBI menengarai pemerintah abai terhadap perlindungan calon jemaah haji furodah dan tidak ada langkah mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak haji furodah. "Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furodah belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama," tutur Tulus.
8 Poin Sikap FKBI kepada Pemerintah RI tentang Praktik Haji Furodah
Terkait masifnya korban calon jemaah haji furodah, FKBI menegaskan dan mendesak, agar:
- Untuk tahun haji berikutnya, praktik haji furodah sebaiknya dihentikan karena terbukti banyak mudharatnya, dan selalu menelan korban yang tidak sedikit
- Pemerintah, dan masyarakat sebaiknya memfokuskan pada kebijakan haji khusus yang regulasinya lebih jelas dan lebih memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah; yang setiap tahun kuotanya mencapai 8 persen dari total kuota haji reguler
- Tetapi ironisnya pelaksanaan haji khusus kurang mendapatkan perhatian yang lebih intensif dari pemerintah, terbukti standard pelayanannya sepenuhnya dihandle oleh travel haji khusus tersebut
- Atas masifnya korban calon jemaah haji furodah tersebut, FKBI siap mendampingi calon jemaah haji furodah, bahkan hingga ke langkah hukum ke pengadilan (litigasi). Bagaimana pun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut. Dalam hal ini calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wan prestatie, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen, dan lalai dalam pengawasan, utk pemerintah. Calon korban haji furodah juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapaan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP
- Pemerintah pun perlu memberikan sanksi, baik sanksi denda dan atau sanksi administratif kepada travel haji yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji furodah tsb. Bahkan pemerintah perlu dimintai pertanggungjawaban atas lalainya dalam pengawasan dan tidak adanya mitigasi risiko yang dilakukan. Perlindungan dan pengembalian hak hak normatif calon jemaah haji furodah yang telah menjadi korban, adalah sangat penting, dengan full refund, tanpa pungutan tambahan apa pun. Bahkan biro travel juga perlu memberikan ganti rugi immateriil terhadap calon jemaah haji furodah tersebut;
- Dan kedepannya, masyarakat jangan tergiur oleh tawaran jemaah haji furodah, dan lebih memilih haji khusus saja. Dan masyarakat yang sudah berhaji sekali (lebih), jangan lagi ingin berhaji kembali, baik untuk level furodah, haji khusus, atau haji reguler. Sebab bagaimana pun, fenomena haji furodah dan haji khusus, lebih karena dipicu lamanya antrian keberangkatan haji;
- Tim Lawyer FKBI telah siap mendampingi konsumen untuk melakukan gugatan perdata, maupun laporan pidana. Tim hukum FKBI, yaitu Aryo Baskoro Jati, SH, MA, dan Farida Hanum
- Akses pengaduan bisa dihubungi melalui email : pengaduan@konsumenindonesia.org, dan Info@konsumenindonesia.org. Untuk kontak seluler yang bisa dihubungi adalah 08161953213 a.n. Sdr. Aryo.
"Demikian pandangan, dan kesiapan FKBI dalam mendampingi konsumen sebagai calon jemaah kasus haji furodah," ujar Tulus.
Tentang FKBI dan alamatnya
Tulus menyampaikan, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor.
"Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menjalankan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka untuk individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia," tutur Tulus.
Kontak Media FKBI, Email: info@konsumenindonesia.org Alamat: Ruko Puri Botanical Blok H8 Nomor19, Jalan Joglo Raya Nomor 60, RT 009 RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kode Pos 11640.***
Komentar
Posting Komentar