Polresta Cirebon Tetapkan Lagi Dua Orang Tersangka pada Kasus Longsornya Gunung Kuda Kabupaten Cirebon
Pemeriksaan Beberapa Saksi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, pihaknya resmi menetapkan dua orang sebagai tesangka.
"Kedua pemilik tambah dan Kepala Teknik Tambang itu berinisial AK dan AR telah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut, karena didalamnya ada unsur pidana," ungkap Kapolresta Cirebon.
Tak hanya itu, lanjut Sumarni, para tersangka juga terjerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancama maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini juga dijerat dengan UU Keselamatan Kerja dan Ketenagakerjan serta UU Menerba selain pasal 359 KUHPidana," paparnya.
Pihak Lain Terlibat
Adapun dari pihak lain yang kemungkinan terlibat di dalamnya tengah dilakukan penyelidikan."Pihak lain masih kita dalami," tegas Sumarni.
Sebelumnya longsor Galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon telah menelan korban jiwa.
Sebanyak 17 korban dinyatakan meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka dan masih terdapat beberapa orang yang diduga masih tertimbun reruntuhan dan matrial longsor.***
Komentar
Posting Komentar