Kejari Binjai Dalami Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Rp 20,8 Miliar, Kepala OPD Diduga Ada Ditumbalkan

, Binjai - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 20,8 miliar di tubuh Pemerintah Kota Binjai terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangan.

Sejumlah bukti baru mulai mengemuka dan memperkuat dugaan penyimpangan. Salah satunya berupa rekaman suara yang menampilkan perbincangan antara kepala OPD. Dalam rekaman itu, terdengar rencana penunjukan satu nama sebagai "tumbal" untuk menjadi tersangka. Tak hanya itu, sepenggal surat permohonan dana juga ikut menyeruak ke publik.

Surat tersebut merupakan permohonan dana insentif fiskal Kota Binjai tahun anggaran 2023 dengan nomor 900.1.II.1-0728 yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan RI. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dan tertanggal 21 Januari 2023.

Di dalamnya, tertera pengajuan dana sebesar Rp 15 miliar untuk tiga kegiatan utama. Pertama, pemasangan smart PJU senilai Rp 4,5 miliar. Kedua, penguatan sektor pendidikan sebesar Rp 3 miliar. Terakhir, pembuatan irigasi dengan nilai Rp 7,5 miliar.

Namun ketika ditanya perihal total dana insentif fiskal yang diterima, Wali Kota Amir Hamzah justru mengaku tak tahu-menahu.

“Jumlah nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham. Untuk lebih jelasnya, ke BPKPAD,” ujarnya kepada awak media di sekitar rumah dinasnya.

Singkat cerita, Dana insentif tersebut akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap. Dana langsung masuk ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai. Namun dalam perjalanannya, dana itu diduga mengalami pergeseran untuk kebutuhan di luar rencana.

Informasi berkembang menyebutkan, Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba, berada di balik pergeseran dana. Dana sebesar Rp 10 miliar disebut-sebut digunakan untuk membayar utang proyek Dinas PUPR Kota Binjai. Padahal, penggunaan dana insentif untuk menutupi utang proyek berpotensi menabrak aturan yang berlaku.

Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal. Sampai berita ini ditulis, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan pun belum direspons Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, Kejari Binjai terus menggali informasi melalui pemeriksaan sejumlah pejabat. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Binjai Nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil enam kepala OPD. Mereka adalah Sekda Kota Binjai, Irwansyah; Kadis Perkim, Mahyar Nafiah; Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Sofyan; Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama; Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal; serta Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.

"Terkait dugaan penyalahgunaan DIF Kota Binjai, kejari telah memanggil 6 kepala OPD untuk diminta keterangan," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Senin (26/5/2025) kemarin.

Awalnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Pemko Binjai memperoleh dana insentif fiskal sebesar Rp 32 miliar. Namun setelah didalami, total dana yang diterima hanya sebesar Rp 20,8 miliar.

"Awal didapat info Pemko Binjai terima DIF tahun 2024 sebesar 32 miliar. Setelah didalami, dana tersebut diketahui sebesar 20,8 miliar," kata Noprianto.

Lanjut Noprianto, dari jumlah tersebut, Dinas PUPR merupakan penerima alokasi terbesar dengan angka mencapai belasan miliar.

"Dari jumlah tersebut, Dinas PUPR penerima dana isentif fiskal paling banyak mencapai belasan miliar," tutup Noprianto.

Penyelidikan masih berjalan. Kejari Binjai belum menetapkan tersangka, namun semua arah tampaknya mengarah pada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar ada pihak yang ditumbalkan demi menyelamatkan aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Publik kini menanti ketegasan Kejari Binjai dalam mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada level bawah saja, melainkan menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Posting Komentar untuk "Kejari Binjai Dalami Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Rp 20,8 Miliar, Kepala OPD Diduga Ada Ditumbalkan"