Curi 66 Gram Emas Warga di Bener Meriah,Dua Tersangka Terancam Penjara 9 Tahun
Laporan Bustami I Bener Meriah
, REDELONG - Dua Pemuda berinisial NE (22) dan FA (23) terancam 9 tahun penjara usai kedapatan mencuri emas 66 gram di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Kasi Humas Polres Bener, Ipda Eriadi menjelaskan, emas dicuri para pelaku saat pemiliknya Rahmadi (31) bersama istri menjenguk keluarganya meninggal di Aceh Tengah yang berangkat pada Kamis (29/5/2025).
Pasangan tersebut menginap di sana, baru kembali ke rumah keesokan harinya, dan betapa terkejutnya mendapati rumah mereka sudah kebobolan maling lewat pintu belakang.
Karena itu, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian.
"Jadi tak butuh waktu lama tim Satreskrim mampu mengungkap pelaku pencurian dengan barang bukti emas seberat 66 yang diamankan pada Sabtu (31/5/2025) malam," ujar Eriadi, Minggu (1/6/2025).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," bebernya.
Kronologi kejadian berawal dari korban Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah.
Saat kembali ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp92.400.000.
Karena itu, korban pun langsung membuat laporan ke pihak polisi, sementara setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, tim pertama kali berhasil menangkap pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.
"Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB," sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat dan dua buah celeng.
"Kemudian satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut," pungkasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Curi 66 Gram Emas Warga di Bener Meriah,Dua Tersangka Terancam Penjara 9 Tahun"
Posting Komentar