Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri Emas Senilai Rp 92 Juta di Bener Meriah

Laporan Bustami I Bener Meriah

, REDELONG - Dua orang pemuda berinisial NE (22) dan FA (23) ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah.

Kedua pemuda dibekuk karena kedapatan mencuri emas 66 gram di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Minggu (1/6/2025).

Korban dalam kasus ini ialah Tri Rahmadi (31) warga Kampung Wih Pesam, rumahnya kebobolan seusai dirinya bersama istri pulang menjenguk keluarga meninggal di Aceh Tengah, Jumat (30/5/2025) lalu.

Saat pulang menemukan pintu belakang rumahnya telah rusak dan mendapati perhiasan emas seberat 66 gram raib yang disimpannya dalam lemari, dengan tafsiran mencapai Rp 92.400.000 juta.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasi Humas Ipda Eriadi menjelaskan dalam kasus ini pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua pemuda atas kasus pencurian dengan pemberatan.

"Kedua telah pelaku berhasil diringkus polisi dalam satu malam yaitu pada Sabtu (31/5/2025) malam," ujarnya.

Menurutnya, kejadian berawal dari korban Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025.

Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Karena itu, korban pun langsung membuat laporan ke pihak polisi.

Polisi setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu malam, tim pertama kali berhasil menangkap pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

"Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB," sebutnya.

Lalu, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat dan dua buah celeng.

Kemudian satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

"Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri Emas Senilai Rp 92 Juta di Bener Meriah"