Polisi Selidiki Kasus Mahasiswi Bekasi yang Diancam Mantan Pacar

PR BEKASI - Seorang mahasiswi berinisial VPS (21) melaporkan mantan kekasihnya ke pihak berwajib setelah mengalami ancaman serius. Laporan kasus ini diterima pihak Polres Metro Bekasi pada Jumat kemarin, 30 Mei 2025, disusul adanya tindakan intimidasi melalui pesan pribadi terhadap korban.

Adanya kejadian pengancaman oleh mantan ini pun dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Dia pun mengungkapkan bahwa lokasi kejadian berada di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38, Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang terjadi sebelumnya pada 15 April 2025.

Hubungan antara VPS dan pria berinisial RSD (43) berakhir sejak tahun 2023. Namun, setelah putus, mantan kekasih korban diduga tidak bisa menerima keputusan tersebut. Semenjak itu lah, berbagai ancaman yang mengerikan mulai diterima oleh korban tersebut.

Beberapa pesan yang dikirim pelaku melalui WhatsApp berisi ancaman ekstrem, termasuk keinginan untuk memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras.

Selain itu, pelaku juga diduga menyebarkan foto pribadi korban ke lingkungan kampus, yang akhirnya diketahui oleh teman-teman hingga ketua angkatan. Situasi ini membuat VPS merasa tidak nyaman secara psikologis dan terganggu dalam mengikuti aktivitas akademiknya.

Saat ini, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani kasus yang sudah masuk ranah hukum tersebut.***

Posting Komentar untuk "Polisi Selidiki Kasus Mahasiswi Bekasi yang Diancam Mantan Pacar"