KPAI Sebut Kondisi Anak Rentan Terpapar Judol, Begini Penjelasannya
.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto mengatakan teknologi kecerdasan buatan/artifisial (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol).
"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Ahad (1/6/2025).
Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.
Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.
"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto.
Dia berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.
"Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," kata dia.
Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.
"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Empat ribu rekening judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kepolisian dan PPATK untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan pelaku judi online (judol). Langkah ini menyusul penangkapan dua bos judi online yang terbukti merugikan masyarakat.

“OJK mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) bos Judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam jawaban tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Meskipun pemberantasan terus dijalankan, masyarakat masih banyak yang tertipu karena pelaku judi online memperbarui modusnya secara canggih. Modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer untuk pencucian uang. Bahkan, ada yang memakai skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana.
“Modus-modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada,” jelas Friderica.
Sebagai langkah strategis, OJK telah memblokir sekitar 14 ribu rekening terindikasi judi online dan memperketat pengawasan transaksi mencurigakan. OJK juga bekerja sama dengan Komdigi dan PPATK serta terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih memahami bahaya judi daring.
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” tambah Friderica.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lima besar pengaduan penipuan saat ini meliputi transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), investasi, penawaran kerja, dan penipuan mendapatkan hadiah. Belum ada pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan keuangan.
Penanganan terus dilakukan agar risiko penipuan dan judi online dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan sektor keuangan.
Peran oknum Kemenkomdigi di judol
Sejumlah saksi mengungkapkan peran empat terdakwa kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Toni koordinator, Adhi Kismanto yang mengumpulkan website dalam daftar pemblokiran," kata salah satu anggota Polda Metro Jaya Abdul Goffar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Menurut dia, Alwin sebagai koordinator yang mengumpulkan duit dan Muhrijan yang mengalirkan dana ke sejumlah pihak.
Abdul mengatakan, nantinya para pemilik situs judol diminta untuk memberikan setoran agar tidak terblokir dengan tenggat waktu seminggu atau lebih sesuai kesepakatan.
Saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin menambahkan bahwa kelompok ini memberikan keyakinan kepada pemilik situs judi online (judol) terjamin tidak terblokir dengan memberikan sejumlah uang.
"Mereka memberikan jaminan kepada pemilik situs judol agar percaya dan tidak terblokir. Apabila telat memberikan uang bulanan hingga akhirnya terblokir," katanya.
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran keempatnya disebutkan, yakni Zulkarnaen Apriliantony atau disapa Tony sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Kemudian, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kemenkominfo (kini Komdigi) atas atensi Budi Arie.
Kemudian, Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir.
Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat pembagian komisi dari hasil perlindungan situs judi online, dengan rincian Adhi Kismanto mendapatkan 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony (30 persen) dan Budi Arie Setiadi (50 persen).
Total uang koordinasi yang dihimpun dibagikan kepada berbagai pihak, seperti Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada dan Budi Arie Setiadi.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Kementerian Komdigi dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.
Komentar
Posting Komentar