Seorang Perempuan di Lampung Utara Gasak Sertifikat Tanah dan Emas hingga Uang Tunai, Ditangkap di Jakarta

WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT - Seorang perempuan warga Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, AP, ditangkap polisi di Jakarta Timur.

Wanita itu ditangkap setelah dilaporkan ke ke Polres Lampung Utara atas tuduhan mencuri sertifikat tanah, emas dan uang tunai.

Tak tanggung, berdasarkan laporan yang diterima Polres Lampung Utara, AP menggasak 15 buku sertifikat tanah, emas Antam 10 gram, termasuk uang Rp400 juta.

Menurut Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto, Jumat, 30 Mei 2025, AP beraksi di salah satu rumah korban yang terletak di Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu 03 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.

Modusnya, AP mengambil kunci kamar yang di dalamnya disimpan barang berharga.

''Kemudian pelaku membuka pintu kamar tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 15 buku sertifikat tanah, emas antam seberat 10 gram, dua stel baju jas dan uang tunai sebesar Rp400 juta,'' kata Kasi Budiarto dikutip Minggu, 1 Juni 2025.

Mengetahui barang dokumen tanah dan berharga serta uang tunainya digasak maling, pemilik melapor ke Polres Lampung Utara.

Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

Singkatnya, keberadaan AP diendus petugas. AP telah menyeberang ke Pulau Jawa.

AP akhirnya berhasil di tangkap saat tengah berada di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Perempuan itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 362 KUHP.

"Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP," kata dia.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naomi Wins Women's WWE Money In The Bank 2025 Ladder Match

Michigan to Mexico City present tight NASCAR travel logistics

'Be very careful': Republican Senators get stern warning from one of their own