Oknum Polisi di Makassar Diduga Peras hingga Aniaya dan Lecehkan Warga,6 Anggota Diperiksa Propam

, MAKASSAR – Yusuf Saputra (20), pemuda asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban kekerasan dan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025, tidak jauh dari kediaman Yusuf.

Kepada awak media, Yusuf menceritakan bahwa sekitar enam orang oknum polisi tiba-tiba datang dan mengacungkan senjata ke kepalanya.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang (oknum polisi) menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung pukuli saya,” ujar Yusuf, Sabtu (31/5/2025).

Ia menyebut, salah satu pelaku yang dikenalnya adalah Bripda A.

Yusuf mengungkapkan dirinya dipaksa ikut ke lokasi sepi, diikat, dianiaya, dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya.

“Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi. Di tempat sepi itulah saya diikat, dianiaya, terus disuruh buka semua pakaian, mulai dari baju, hingga celana dalam saya,” ungkapnya.

Tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan pelecehan, Yusuf juga mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang ia bantah bukan miliknya.

Selanjutnya, oknum polisi tersebut menghubungi pihak keluarga Yusuf dan meminta tebusan uang sebesar Rp15 juta untuk membebaskan Yusuf.

Karena tak sanggup, permintaan ditekan menjadi Rp5 juta, dan akhirnya Yusuf dibebaskan setelah keluarga memberikan Rp1 juta yang disebut diterima langsung oleh Bripda A.

“Awalnya mereka minta uang Rp 15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp 5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup. Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada,” beber Yusuf.

Setelah dibebaskan, Yusuf dan keluarganya segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolrestabes Makassar: Pelaku Sudah Ditahan Propam

Menanggapi laporan tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa enam oknum anggota polisi yang diduga terlibat telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Anggota yang diduga melakukan (terlibat) sudah diamankan dan diproses, baik kode etik maupun disiplinnya,” kata Arya.

Menurut Arya, keenam anggota tersebut kini sedang menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan dan perampungan berkas untuk dibawa ke sidang etik.

“Anggota yang melakukan saat ini sudah dimasukkan sel Patsus. Sambil dilengkapi berkas menuju ke persidangan,” tegasnya.

Terkait sanksi yang menanti para pelaku, Arya menyebut bahwa akan ditentukan dalam persidangan nanti.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan akan diberlakukan.

“Sanksi terberatnya adalah PTDH. Tapi nanti akan ditentukan setelah sidang,” pungkas Arya.

(*)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Warga, Sudah Ditahan "

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naomi Wins Women's WWE Money In The Bank 2025 Ladder Match

Michigan to Mexico City present tight NASCAR travel logistics

'Be very careful': Republican Senators get stern warning from one of their own